Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

Dokumen Rp108,9 Miliar Tak Bisa Ditunjukkan, BPK Sorot Tata Kelola Dinas PUPR Pekanbaru

Jumat, 19 Juni 2026 • 15:01:25 WIB
Dokumen Rp108,9 Miliar Tak Bisa Ditunjukkan, BPK Sorot Tata Kelola Dinas PUPR Pekanbaru

PEKANBARU – Temuan mengejutkan kembali muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang disebut tidak dapat menyampaikan dokumen bukti pertanggungjawaban belanja dan persediaan senilai Rp108,99 miliar saat pemeriksaan berlangsung.

Nilai yang dipersoalkan tersebut bukan angka kecil. Bahkan setara dengan anggaran pembangunan berbagai proyek strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam temuannya, BPK mencatat dokumen yang tidak dapat ditunjukkan terdiri dari:

Belanja barang sebesar Rp44.691.958.384;

Belanja jasa sebesar Rp64.303.538.616;

Persediaan sebesar Rp108.995.524.000.

Kondisi ini membuat auditor negara memberikan perhatian serius terhadap tata kelola administrasi dan pengarsipan dokumen di lingkungan Dinas PUPR.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, bagaimana mungkin organisasi perangkat daerah yang mengelola anggaran ratusan miliar rupiah tidak mampu menyajikan dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah?

BPK menilai Kepala Dinas PUPR perlu segera menerapkan sistem pengamanan arsip vital sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Inspektorat Kota Pekanbaru diminta melakukan reviu terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat disampaikan saat pemeriksaan.

Meski temuan ini belum secara langsung menyimpulkan adanya kerugian negara, absennya dokumen pertanggungjawaban tetap menjadi persoalan serius. Sebab dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran wajib didukung dokumen yang lengkap, sah, dan dapat diverifikasi.

Tanpa dokumen tersebut, publik tentu berhak mempertanyakan apakah seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan yang lebih besar.

Pengamat kebijakan publik menilai temuan ini tidak boleh dianggap sebagai sekadar masalah administrasi biasa.

"Dokumen adalah nyawa dari pertanggungjawaban anggaran. Ketika dokumen bernilai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah tidak bisa disajikan, maka wajar jika publik menuntut penjelasan yang transparan," ujar seorang pemerhati anggaran di Pekanbaru.

Temuan ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pasalnya, masyarakat tidak hanya ingin mendengar bahwa proyek telah dilaksanakan, tetapi juga ingin melihat bukti administrasi yang menunjukkan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Kini perhatian publik tertuju pada hasil reviu Inspektorat yang diperintahkan BPK. Apakah dokumen-dokumen tersebut nantinya dapat ditemukan dan diverifikasi? Ataukah justru akan membuka fakta-fakta baru yang lebih mengejutkan?

Yang pasti, angka Rp108,99 miliar terlalu besar untuk diabaikan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Tim Redaksi Radar Indo Media

Aktual • Cepat • Terpercaya

#RadarIndoMedia #BPK #PUPRPekanbaru #PemkoPekanbaru #TemuanBPK #AnggaranDaerah #Riau #Pekanbaru #TransparansiAnggaran #InvestigasiPublik.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks