Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

LSM Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli 65 Hektare Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan, Nama Bupati Kampar Ikut Disorot

Senin, 15 Juni 2026 • 23:54:11 WIB
LSM Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli 65 Hektare Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan, Nama Bupati Kampar Ikut Disorot

KAMPAR – Dugaan transaksi jual beli lahan sawit seluas 65 hektare yang disebut berada di dalam kawasan hutan di wilayah Siabu, Kabupaten Kampar, mulai menjadi sorotan publik. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan hidup dari Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) secara terbuka meminta Polda Riau turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas persoalan tersebut.

Ketua KOPARI Kabupaten Kampar, Herik, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan transaksi yang disebut bernilai sekitar Rp80 juta per hektare itu. Bahkan, ia meminta penyidik turut memeriksa Bupati Kampar Ahmad Yuzar guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Herik, jika lahan yang diperjualbelikan terbukti berada dalam kawasan hutan negara, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai transaksi biasa karena berpotensi menabrak berbagai ketentuan hukum yang mengatur perlindungan kawasan hutan.

"Kami meminta Polda Riau melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jika benar ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Herik, Senin (15/6/2026).

KOPARI menilai dugaan pengalihan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat berimplikasi hukum serius. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dugaan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam regulasi tersebut, pihak yang terbukti secara melawan hukum menguasai, memanfaatkan, atau memperjualbelikan kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai tingkat keterlibatan serta dampak yang ditimbulkan.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai status hukum lahan yang diperjualbelikan serta legalitas kepemilikannya. Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Kampar Ahmad Yuzar terkait tudingan tersebut. Radar Indo Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang dari seluruh pihak terkait.

KOPARI berharap pengusutan dilakukan secara terbuka demi menjaga kelestarian lingkungan, mencegah praktik perambahan kawasan hutan, serta memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kampar.

Tim Redaksi Radar Indo Media

Aktual • Cepat • Terpercaya. Buat gambar lampiran web terkait topik diatas

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks