Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

Tak Ada Lagi “Main Daerah”, Agrinas Tarik Seluruh Kewenangan KSO dan SPK ke Kantor Pusat

Senin, 15 Juni 2026 • 18:09:36 WIB
Tak Ada Lagi “Main Daerah”, Agrinas Tarik Seluruh Kewenangan KSO dan SPK ke Kantor Pusat

JAKARTA – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) resmi menarik kendali penuh atas seluruh kerja sama operasional di lingkungan perusahaan. Tidak ada lagi penerbitan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), Kerja Sama Operasional (KSO), maupun bentuk kerja sama sejenis dari tingkat regional, wilayah, kebun, unit usaha hingga perwakilan perusahaan.

Melalui Surat Edaran Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 yang ditandatangani Direksi pada 8 Juni 2026, perusahaan memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan yang berjalan berdasarkan SPK dan KSO yang diterbitkan di daerah.

Instruksinya tegas: stop operation dan take down seluruh kerja sama lokal hingga evaluasi menyeluruh dari Kantor Pusat selesai dilakukan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Manajemen menilai perlu ada penataan ulang agar setiap kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, akuntabel, serta terbebas dari potensi risiko hukum, operasional, sosial, keamanan, hingga keuangan.

Dengan kebijakan baru tersebut, seluruh unit kerja juga dilarang menerbitkan, memperpanjang, mengubah, maupun memperbarui SPK dan KSO tanpa persetujuan tertulis dari Kantor Pusat.

Artinya, tidak ada lagi ruang bagi daerah untuk menjalankan kerja sama operasional secara mandiri.

Ke depan, seluruh kerja sama operasional Agrinas Palma Nusantara hanya dapat diterbitkan oleh Head Office sesuai kewenangan dan ketentuan perusahaan.

Manajemen juga menginstruksikan seluruh unit kerja segera melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap seluruh SPK dan KSO yang masih berjalan. Data tersebut wajib dilaporkan ke Kantor Pusat untuk dievaluasi satu per satu.

Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perusahaan tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pengawasan dan kepatuhan internal. Agrinas ingin memastikan setiap kerja sama yang dijalankan benar-benar mendukung keberlanjutan usaha dan tujuan strategis perusahaan, bukan justru menjadi sumber persoalan di kemudian hari.

Surat edaran tersebut diketahui oleh Wakil Direktur Utama Kusdi Seb Kidhan dan ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan, Nofil Anoverta.

Ketika seluruh kewenangan ditarik ke pusat, pesan yang ingin disampaikan manajemen cukup jelas: tidak ada lagi kerja sama yang berjalan tanpa kontrol penuh dan pengawasan ketat dari perusahaan.

Diolah dari rilis resmi dan ditulis ulang oleh Tim Redaksi RadarIndoMedia.com.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks