PEKANBARU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 memunculkan pertanyaan serius: ke mana sebenarnya uang rakyat mengalir?
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya berbagai persoalan pada belanja makanan dan minuman yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Temuan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, tetapi mencakup dugaan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah.
Nilainya pun tidak kecil.
BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1,38 miliar, kelebihan pembayaran karena realisasi tidak sesuai nilai riil pekerjaan sebesar Rp189 juta, serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah dengan nilai fantastis mencapai Rp10,96 miliar.
Jika dijumlahkan, total anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp12,53 miliar.
Temuan ini sontak memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin belanja makanan dan minuman yang seharusnya mudah diverifikasi justru menyisakan persoalan hingga belasan miliar rupiah?
BPK bahkan secara tegas merekomendasikan pemberian sanksi kepada sejumlah pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah, Kabag Umum, PPTK, hingga sejumlah staf yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) juga diminta memproses pengembalian potensi kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang lebih menggelitik, Inspektorat juga diperintahkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap realisasi kegiatan senilai Rp2,06 miliar yang oleh BPK dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.
Artinya, persoalan ini belum selesai. Masih ada miliaran rupiah penggunaan anggaran yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pengamat kebijakan publik menilai temuan tersebut harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebab, ketika belanja konsumsi saja menyisakan pertanyaan hingga belasan miliar rupiah, publik berhak mempertanyakan kualitas pengawasan internal yang selama ini berjalan.
"Ini bukan lagi soal salah hitung atau kelalaian administratif. Jika benar terdapat pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan dokumen yang tidak sah, maka harus ditelusuri siapa pihak yang menikmati aliran dana tersebut," ujar seorang pemerhati anggaran yang enggan disebutkan namanya.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah Wali Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum. Apakah temuan BPK ini hanya akan berakhir sebagai catatan tahunan yang dilupakan, atau berkembang menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran yang lebih besar?
Satu hal yang pasti, uang sebesar Rp12,53 miliar bukan angka kecil. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik, setiap rupiah yang berasal dari pajak rakyat seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, bukan justru meninggalkan tanda tanya.
Radar Indo Media akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut temuan BPK ini hingga publik memperoleh jawaban yang terang dan transparan.
Tim Redaksi Radar Indo Media
Aktual • Cepat • Terpercaya #RadarIndoMedia #BPK #Pekanbaru #SetdakoPekanbaru #TemuanBPK #AnggaranDaerah #TransparansiAnggaran #RiauHariIni