SEMARANG – Tanah wakaf bukan sekadar sebidang lahan. Di atasnya berdiri masjid, musala, pesantren, sekolah hingga pemakaman yang menjadi bagian penting kehidupan umat. Karena itu, kepastian hukumnya tak boleh diabaikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf di Jawa Tengah sebagai upaya mempercepat legalisasi aset keagamaan.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah. Sertifikat tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan menjadi bagian dari program prioritas nasional di bidang pertanahan.

Saat ini, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah telah mencapai 73 persen, berada di atas rata-rata nasional. Pemerintah menargetkan angka itu bisa meningkat menjadi 95 persen dalam tiga tahun ke depan.

Namun pekerjaan rumahnya masih besar. Masih terdapat ribuan aset wakaf berupa masjid, musala, pesantren, dan lahan keagamaan lainnya yang belum bersertifikat. Berbagai persoalan seperti wakif yang telah meninggal dunia, belum adanya nazir, hingga ketidakjelasan batas tanah menjadi hambatan yang terus diselesaikan pemerintah.

Persoalan tanah wakaf selama ini kerap menjadi sumber sengketa. Tidak sedikit aset umat yang berujung konflik karena tidak memiliki dokumen hukum yang jelas. Ketika generasi berganti, batas tanah berubah, atau ahli waris berbeda pendapat, tanah wakaf yang seharusnya menjadi amal jariyah justru berpotensi memicu perselisihan.

Karena itu, sertifikasi tanah wakaf bukan semata urusan administrasi. Ini adalah upaya memagari aset umat dari sengketa, mafia tanah, dan klaim pihak lain di masa mendatang.

Sebab, masjid dan pesantren bisa dibangun dengan gotong royong. Tetapi tanpa kepastian hukum, aset yang dibangun dengan niat ibadah itu tetap menyimpan kerentanan. Dan di situlah selembar sertifikat menjadi penting: bukan hanya sebagai dokumen, melainkan sebagai penjaga warisan umat untuk generasi berikutnya.

Diolah dari berbagai sumber dan ditulis ulang oleh Tim Redaksi RadarIndoMedia.com.

Reporter: Redaksi