PEKANBARU – Menjaga aset negara ternyata tidak cukup hanya dengan pagar dan sertifikat. Dibutuhkan kepastian hukum agar aset yang bernilai miliaran rupiah itu tidak berpindah tangan, dikuasai pihak lain, atau bahkan hilang tanpa jejak.

Atas dasar itu, PTPN IV Regional III dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat kerja sama dalam penyelamatan dan pemulihan aset negara melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pekanbaru. Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya di sektor ketahanan pangan dan energi nasional.

Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki kewenangan menelusuri, mengamankan, merampas, hingga mengembalikan aset yang menjadi hak negara maupun pihak yang berwenang. Kejati juga siap membantu penyelesaian aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak atau aset yang status dan keberadaannya belum jelas.

Bagi PTPN IV Regional III, kerja sama ini bukan sekadar urusan administrasi hukum. Perusahaan perkebunan negara tersebut saat ini mengelola sekitar 71 ribu hektare kebun inti di Riau, didukung 12 pabrik kelapa sawit, satu pabrik pengolahan inti sawit, serta enam instalasi biogas yang menjadi bagian dari penguatan energi baru terbarukan.

Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, menyebut setiap aset yang berhasil diamankan sesungguhnya merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Sebab, aset yang terlindungi akan berdampak pada peningkatan kontribusi perusahaan kepada negara, penciptaan lapangan kerja, hingga pemberdayaan masyarakat di daerah.

Sinergi antara PTPN IV dan Kejati Riau juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di tengah maraknya sengketa lahan dan persoalan penguasaan aset di berbagai daerah, kolaborasi ini menjadi pesan bahwa aset negara bukanlah barang tak bertuan yang bisa diperebutkan sesuka hati.

Sebab, setiap hektare lahan yang terselamatkan dan setiap aset yang dipulihkan pada akhirnya bukan hanya menyelamatkan neraca perusahaan, tetapi juga menjaga hak negara dan kesejahteraan masyarakat.

Diolah dari berbagai sumber dan ditulis ulang oleh Tim Redaksi RadarIndoMedia.com.

Reporter: Redaksi