JAKARTA – Pelabuhan Tanjung Priok sempat menghadapi penumpukan sekitar 10 ribu kontainer. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut masalah tersebut bukan disebabkan lambannya proses administrasi kepabeanan, melainkan karena sejumlah importir tidak segera mengeluarkan barang dari area pelabuhan.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mencontohkan dua perusahaan otomotif, yakni BYD dan Wuling, yang disebut masih memanfaatkan fasilitas penyimpanan di pelabuhan meski Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) telah diterbitkan. Bahkan, sebagian kontainer disebut bertahan lebih dari dua pekan di kawasan pelabuhan.
Menurut DJBC, para importir diduga memilih menahan barang di pelabuhan karena biaya penyimpanan dinilai lebih murah dibandingkan memindahkannya ke gudang di luar pelabuhan. Kondisi itu memicu terganggunya dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat dan berpotensi menghambat kelancaran arus logistik nasional.
Pemerintah pun mengaku telah mengambil langkah tegas dengan mendorong perusahaan-perusahaan terkait segera mengeluarkan barang dari kawasan pelabuhan. Kementerian Keuangan juga mengevaluasi aturan penumpukan kontainer agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan logistik tidak selalu berakar pada birokrasi. Ketika pelabuhan diperlakukan layaknya gudang penyimpanan murah, dampaknya bisa merembet ke banyak sektor. Arus barang melambat, biaya logistik berpotensi meningkat, dan aktivitas perdagangan ikut terganggu.
Tanjung Priok adalah urat nadi perdagangan Indonesia. Ketika 10 ribu kontainer menumpuk, yang macet bukan hanya pelabuhan, tetapi juga denyut distribusi barang yang menopang perekonomian nasional.
Sebab, di dunia logistik, waktu adalah uang. Dan ketika kontainer terlalu lama tertahan di pelabuhan, yang dibayar bukan hanya biaya penumpukan, tetapi juga efisiensi ekonomi yang ikut menguap.
Diolah dari berbagai sumber dan ditulis ulang oleh Tim Redaksi RadarIndoMedia.com.