KAMPAR – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi langsung terhadap aktivitas tambang milik PT Hamka Maju Karya di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.
Dalam peninjauan lapangan, tim evaluasi menemukan adanya aktivitas yang melibatkan pihak ketiga dalam operasional tambang. Temuan itu langsung menjadi perhatian pemerintah guna memastikan seluruh kegiatan usaha memiliki legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Riau, Wan Saiful Effendi, menegaskan bahwa kegiatan penambangan harus dilakukan oleh pemegang izin atau perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain aspek perizinan, tim juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyampaikan laporan produksi secara berkala, memenuhi kewajiban perpajakan, serta menyiapkan pengawas teknis yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang.
Pemprov Riau menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Pihak PT Hamka Maju Karya disebut menerima hasil evaluasi tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan pemerintah.
Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Riau dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Bumi Lancang Kuning.
Tim Redaksi Radar Indo Media