Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Pekanbaru

Penulis: Redaksi
Minggu, 14 Juni 2026 | 06:38:14 WIB

Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Pekanbaru 

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau menyatakan dugaan pemerasan sebesar Rp200 juta yang diduga melibatkan oknum petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru belum dapat dibuktikan setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pihak terkait.

Kasus ini mencuat setelah Nurwahyuni Manoppo, istri narapidana Marudut Malau, melaporkan dugaan penyerahan uang Rp200 juta kepada petugas lapas untuk memindahkan suaminya dari Blok Pengendali Narkoba (BPN).

Laporan yang beredar sejak 8 Juni 2026 itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan memerintahkan Kanwil Ditjenpas Riau melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh.

Tim pemeriksa memanggil Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Pekanbaru Pebri Sadam, staf KPLP Dedy Kurniawan, narapidana Misno alias Selamat, serta empat petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) yang bertugas pada periode yang disebut dalam laporan.

Dari hasil pemeriksaan, Pebri Sadam dan Dedy Kurniawan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Keduanya mengaku tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana disebutkan pelapor.

Mereka juga menyatakan tidak mengenal Nurwahyuni Manoppo maupun saksi bernama Aliya alias Lia yang disebut dalam laporan tersebut.

Sementara itu, narapidana Misno alias Selamat juga membantah pernah meminta istrinya menyerahkan uang kepada petugas lapas. Ia bahkan mengaku tidak mengenal Nurwahyuni Manoppo.

Empat petugas P2U yang turut diperiksa sebagai saksi menyatakan tidak pernah melihat Dedy Kurniawan berada di area lapas pada malam hari sesuai waktu yang disebutkan dalam kronologi pelapor.

Tim pemeriksa juga berupaya menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memverifikasi laporan tersebut. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil karena rekaman pada periode yang dimaksud sudah tidak tersedia akibat keterbatasan kapasitas penyimpanan yang hanya mampu menyimpan data sekitar tiga bulan.

Pada 10 Juni 2026, tim bertemu langsung dengan Nurwahyuni Manoppo dan perwakilan LSM BPI KPNPA RI Riau guna meminta klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Nurwahyuni kembali menjelaskan kronologi dugaan penyerahan uang Rp200 juta. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti transaksi maupun bukti lain yang mendukung pengakuannya.

Selain itu, saksi Aliya alias Lia yang disebut turut menyaksikan penyerahan uang hingga kini belum dapat dimintai keterangan karena tidak dapat dihubungi oleh tim pemeriksa.

Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan, Kanwil Ditjenpas Riau menyimpulkan bahwa dugaan pemerasan yang dilaporkan masih sebatas pengakuan pelapor dan belum didukung alat bukti yang memadai.

"Berangkat dari pemeriksaan terhadap seluruh petugas, CCTV, dan pelapor, sampai saat ini laporan dugaan pemerasan Rp200 juta yang dilakukan petugas Lapas Pekanbaru terhadap warga binaan atas nama Marudut Malau masih samar dan belum bisa dibuktikan," demikian bunyi kesimpulan Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau.

Meski demikian, pihak Kanwil Ditjenpas Riau menyatakan tetap membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang dapat menguatkan ataupun membantah laporan tersebut.

Reporter: Redaksi