JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara korupsi yang saat ini sedang bergulir di pengadilan apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam persidangan. Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru terkait kemungkinan munculnya tersangka lain dalam perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau nonaktif.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah terus mengikuti perkembangan persidangan dan mencermati seluruh fakta hukum yang terungkap di ruang sidang. Menurutnya, setiap keterangan saksi yang muncul akan menjadi bahan evaluasi bagi jaksa penuntut umum KPK.
“Kami juga mengikuti persidangannya. Di mana ada beberapa saksi yang menyampaikan seperti itu, tentunya kami juga akan mencatat apa yang ada di persidangan tersebut,” ujar Asep kepada wartawan didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam beberapa persidangan terakhir muncul keterangan saksi yang menyebut nama SF Hariyanto. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, setelah seluruh proses persidangan selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun laporan hasil penuntutan yang memuat berbagai fakta yang muncul selama sidang berlangsung. Laporan tersebut kemudian menjadi bahan kajian untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana lain yang belum terungkap pada tahap penyidikan.
Menurut dia, KPK tidak menutup kemungkinan membuka penyelidikan maupun penyidikan baru apabila ditemukan fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain yang belum pernah diproses dalam perkara tersebut.
“Nanti diputuskan itu apakah ada ditemukan perkara baru atau siapa yang harus jadi tersangka. Kalau berdasarkan penilaian jaksa penuntut umum ditemukan fakta-fakta baru yang tidak diungkapkan pada saat penyidikan tetapi muncul di persidangan, dan itu menunjukkan ada perkara baru dengan tersangka baru, maka kita akan menaikkan perkara itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa KPK masih membuka ruang untuk mengembangkan perkara. Terlebih apabila fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan didukung alat bukti lain yang cukup untuk memenuhi unsur pidana.
Meski nama SF Hariyanto beberapa kali disebut dalam keterangan saksi, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum apa pun terhadap yang bersangkutan. KPK juga belum menyampaikan adanya proses penyidikan baru yang secara khusus mengarah kepada dirinya.
Namun demikian, pengalaman penanganan perkara korupsi di KPK menunjukkan bahwa pengembangan kasus dari fakta persidangan bukanlah hal baru. Sejumlah perkara besar sebelumnya berkembang setelah muncul keterangan saksi maupun alat bukti baru saat proses persidangan berlangsung.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan dan evaluasi yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap seluruh fakta yang muncul di pengadilan. Jika ditemukan indikasi kuat keterlibatan pihak lain, KPK menegaskan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari SF Hariyanto terkait munculnya namanya dalam fakta persidangan tersebut. Sementara KPK menegaskan akan menunggu perkembangan persidangan dan hasil evaluasi jaksa penuntut umum sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.