PEKANBARU – Ketua DPW Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Provinsi Riau, Rocky Ramadani, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyerangan terhadap lima karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka bacok dan luka tembak.

Rocky menegaskan bahwa peristiwa yang diduga melibatkan sekelompok orang tersebut tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat unsur penyerangan secara terorganisir dan melibatkan banyak orang, maka aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi otak atau aktor intelektual di balik kejadian tersebut.

"Kami dari Sahabat Polisi Indonesia Riau meminta kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan. Tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa yang memerintahkan, membiayai, mengorganisir, atau menggerakkan aksi tersebut apabila memang terbukti ada pihak yang berada di belakang peristiwa itu," kata Rocky Ramadani, Senin (1/6/2026).

Menurut Rocky, penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, termasuk apabila berkaitan dengan sengketa lahan atau konflik kepentingan lainnya, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

"Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah menjadi hakim sendiri. Apalagi jika benar ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam maupun senjata api. Ini persoalan serius yang harus ditangani secara tegas agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat," ujarnya.

Rocky menambahkan, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kata Rocky, apabila dugaan penyerangan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya pasal terkait penganiayaan, pengeroyokan, kepemilikan senjata secara melawan hukum, maupun tindak pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

"Jika ada unsur pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, maka ancaman hukumannya tidak ringan. Begitu juga apabila ditemukan penggunaan senjata api tanpa hak atau penggunaan senjata tajam untuk melakukan tindak pidana. Semua harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

SPI Riau juga meminta kepolisian memastikan keamanan di lokasi kejadian guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi memperkeruh situasi. Menurut Rocky, langkah pencegahan sangat penting agar konflik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Jangan ada tindakan balas dendam ataupun upaya main hakim sendiri. Biarkan proses hukum berjalan dan polisi bekerja mengungkap fakta yang sebenarnya," katanya.

Rocky berharap Polres Inhu maupun jajaran Polda Riau dapat segera mengungkap motif, kronologi lengkap, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang profesional. Tangkap pelaku, ungkap jaringan yang terlibat, dan apabila ada aktor intelektual di belakang kejadian ini, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh aksi kekerasan," tutup Rocky. (rls)

Reporter: Redaksi