PEKANBARU – Di tengah polemik pengelolaan sampah yang tak kunjung reda, muncul pertanyaan baru yang mulai ramai diperbincangkan di berbagai kalangan. Sosok seorang wanita bernama Santi disebut-sebut memiliki peran aktif dalam sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan urusan operasional di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Pertanyaannya sederhana, namun hingga kini belum terjawab secara terang: apa sebenarnya kewenangan dan tupoksi Santi?
Publik mulai mempertanyakan status dan kapasitas sosok tersebut. Apakah ia bagian dari struktur resmi pemerintahan? Apakah memiliki posisi formal dalam DLHK? Atau justru mewakili kepentingan pihak tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru?
Isu ini semakin sensitif karena sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Agung Nugroho berulang kali menyampaikan komitmen bahwa pengelolaan sampah akan dilakukan secara mandiri dan tidak bergantung pada pihak ketiga. Sejumlah pemberitaan bahkan menyebut adanya upaya pengambilalihan langsung pengelolaan sampah oleh DLHK setelah kontrak dengan perusahaan pengangkut sampah diputus.
Namun di lapangan, muncul lagi pertanyaan lain yang tidak kalah menggelitik.
PT Sedayu bertindak sebagai apa?
Nama perusahaan tersebut mulai menjadi bahan diskusi di kalangan pemerhati kebijakan publik dan aktivis lingkungan. Jika benar pengelolaan sampah telah kembali di bawah kendali penuh pemerintah daerah, maka publik menilai perlu ada transparansi mengenai pihak-pihak yang masih terlibat dalam operasional maupun aktivitas pendukung lainnya.
"Kalau memang tanpa pihak ketiga, maka semua pihak yang bergerak dalam sistem ini harus dijelaskan ke publik. Jangan sampai ada kesan pihak ketiga hilang secara administrasi, tetapi muncul dalam bentuk lain," ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan terhadap DLHK sendiri bukan tanpa alasan. DPRD Pekanbaru sebelumnya juga pernah menyinggung perlunya kejelasan pembagian peran dalam sistem pengelolaan sampah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Kini bola panas berada di tangan DLHK Pekanbaru. Transparansi menjadi kebutuhan penting untuk menghindari spekulasi yang semakin liar berkembang di tengah masyarakat.
Publik tentu berhak mengetahui:
Apa jabatan resmi Santi?
Apa dasar kewenangannya dalam aktivitas yang berkaitan dengan DLHK?
Apakah memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah?
Apa peran dan posisi PT Sedayu dalam sistem pengelolaan sampah Pekanbaru?
Jika tidak ada pihak ketiga, lalu dalam kapasitas apa perusahaan tersebut terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kewenangan harus memiliki dasar yang jelas, setiap peran harus transparan, dan setiap keterlibatan pihak luar harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab di tengah janji reformasi tata kelola dan pengelolaan sampah yang lebih profesional, masyarakat tidak hanya menunggu sampah terangkut. Mereka juga menunggu satu hal yang jauh lebih penting: kejelasan.
Tim Redaksi Radar Indo Media
#RadarIndoMedia #Pekanbaru #DLHKPekanbaru #AgungNugroho #SampahPekanbaru #TransparansiPublik #PTSedayu #Riau #BeritaPekanbaru #SorotanPublik