PEKANBARU – Proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di wilayah Blok Rokan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) mendesak Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program pemulihan lingkungan yang nilainya mencapai skala besar tersebut.
PMRI menilai proses rehabilitasi lahan bekas aktivitas migas tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi, melainkan harus benar-benar menjamin pemulihan lingkungan dan hak masyarakat yang selama ini hidup di sekitar kawasan terdampak.
Ketua Bidang Lingkungan dan Bencana PMRI, Zunnur Roin, mengingatkan bahwa proyek pemulihan lingkungan berbiaya tinggi selalu memiliki potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara terbuka dan transparan.
Menurutnya, sektor pengelolaan lingkungan hidup selama ini masih kerap dipandang tertutup oleh publik. Padahal, proses pemulihan tanah tercemar minyak melibatkan kajian ilmiah, penelitian laboratorium, serta penggunaan anggaran yang tidak sedikit.
“Jangan sampai proyek besar ini hanya menjadi ruang permainan birokrasi yang jauh dari kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Zunnur.
Ia menegaskan bahwa metode bioremediasi yang digunakan dalam pemulihan lahan harus benar-benar berorientasi pada keadilan ekologis. Warga yang selama bertahun-tahun hidup di sekitar wilayah terdampak, kata dia, memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan aman.
Sorotan PMRI juga tertuju pada asal-usul persoalan TTM yang merupakan warisan aktivitas operasi migas masa lalu oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Berdasarkan penugasan dari SKK Migas pada tahun 2021, tanggung jawab penanganan dan pemulihan limbah tersebut kemudian dialihkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan.
Menurut PMRI, perpindahan tanggung jawab tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip polluter pays principle, yakni pihak yang menyebabkan pencemaran seharusnya bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan.
“Negara jangan sampai mengalami kekalahan untuk kedua kalinya. Jika persoalan limbah ini berasal dari aktivitas masa lalu, maka proses pemulihannya harus diawasi secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tegas Zunnur.
Di sisi lain, PHR menyatakan tetap menjalankan seluruh tahapan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga April 2026, perusahaan melaporkan telah menyerahkan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari total 250 lokasi pemulihan yang tersebar di sejumlah daerah di Riau, sebanyak 63 lokasi disebut telah memperoleh persetujuan RPFLH dan saat ini berada dalam tahap pelaksanaan maupun penyelesaian pemulihan.
Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, mengatakan proses pemulihan TTM membutuhkan tahapan panjang yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari persetujuan teknis, akses lahan, validasi data hingga evaluasi regulator.
PHR, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan seluruh penugasan pemulihan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepentingan sosial masyarakat, serta keberlanjutan operasi migas di Zona Rokan.
Meski demikian, PMRI memastikan akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut. Organisasi itu menilai pengelolaan sumber daya alam di Riau harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi PMRI, kekayaan alam yang dihasilkan dari sektor migas tidak boleh hanya memberikan manfaat kepada kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar masih menghadapi dampak lingkungan yang berkepanjangan.
"Pemulihan lingkungan bukan sekadar menyelesaikan dokumen. Yang paling penting adalah memastikan alam pulih dan masyarakat memperoleh haknya atas lingkungan yang sehat," tegas Zunnur.
---
Penulis: Tim Redaksi Radar Indo Media
Diolah dari berbagai sumber dan keterangan resmi terkait pemulihan TTM Blok Rokan.