Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

PMK 35/2026 Resmi Berlaku, Purbaya Gas Transfer Dana ke Daerah Lebih Cepat: Anggaran Dipercepat, Kinerja Pemda Ikut Diawasi

Minggu, 31 Mei 2026 β€’ 12:47:11 WIB
PMK 35/2026 Resmi Berlaku, Purbaya Gas Transfer Dana ke Daerah Lebih Cepat: Anggaran Dipercepat, Kinerja Pemda Ikut Diawasi

JAKARTA β€” Pemerintah pusat mulai mengubah permainan dalam skema transfer dana ke daerah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Aturan yang mulai berlaku sejak 25 Mei 2026 itu sekaligus mencabut PMK Nomor 67 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan DBH dan DAU. Pemerintah menilai aturan lama tidak lagi sejalan dengan perkembangan tata kelola keuangan negara dan kebutuhan percepatan pembangunan daerah.

Di atas kertas, kebijakan ini terlihat sederhana: mempercepat aliran dana dari pusat ke daerah.

Namun di balik itu, tersimpan pesan yang jauh lebih besar.

Pemerintah tampaknya ingin memastikan daerah tidak lagi menjadikan keterlambatan transfer anggaran sebagai alasan lambannya program pembangunan, pelayanan publik, hingga proyek infrastruktur.

Dalam aturan baru tersebut, skema penyaluran DBH Pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dipecah menjadi tujuh tahap dan mulai dicairkan sejak Januari. Sebelumnya, penyaluran dilakukan dalam enam tahap dan baru dimulai pada Februari.

Pemerintah juga memajukan jadwal pelunasan selisih penyaluran yang sebelumnya dilakukan pada Desember menjadi November. Langkah serupa diterapkan pada DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang kini juga disalurkan dalam tujuh tahap lebih cepat.

Tak hanya itu.

DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) kini dipisahkan dari skema DBH lainnya dan mendapatkan pola penyaluran tersendiri dengan lima tahap pencairan yang dimulai lebih awal.

Sementara untuk DAU yang penggunaannya ditentukan khusus bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, pemerintah juga mempercepat ritme pencairan menjadi lima tahap beruntun sejak Januari hingga Juni.

Namun yang menarik, PMK 35/2026 tidak hanya berbicara soal percepatan dana.

Aturan ini juga mulai memperkuat pendekatan berbasis kinerja daerah.

Dalam sejumlah ketentuan, pemerintah memasukkan skema alokasi berbasis performa, di mana daerah dengan kinerja lebih baik berpotensi memperoleh insentif lebih besar dibanding daerah yang dinilai kurang optimal dalam pengelolaan fiskal.

Artinya, era transfer dana yang hanya menunggu pencairan dari pusat perlahan mulai berubah.

Daerah kini tidak hanya dituntut cepat menyerap anggaran, tetapi juga harus menunjukkan hasil kerja yang terukur.

Di tengah berbagai persoalan pembangunan daerah yang masih menjadi sorotan, mulai dari infrastruktur terbengkalai, rendahnya kualitas layanan publik, hingga lambatnya realisasi program, kebijakan baru ini menjadi ujian baru bagi pemerintah daerah.

Sebab jika dana sudah dipercepat, maka alasan keterlambatan pembangunan akan semakin sulit dijelaskan kepada publik.

Pertanyaannya kini bukan lagi kapan dana turun.

Tetapi seberapa cepat pemerintah daerah mampu mengubah dana tersebut menjadi pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena pada akhirnya, rakyat tidak menghitung berapa kali transfer dilakukan dari pusat.

Yang dihitung publik adalah apakah jalan diperbaiki, sekolah dibenahi, layanan kesehatan membaik, dan ekonomi daerah benar-benar bergerak.

Catatan Redaksi: Artikel ini diolah dari berbagai sumber pemberitaan nasional, dokumen resmi PMK Nomor 35 Tahun 2026, serta ditulis ulang oleh Tim Redaksi Radar Indo Media.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks