JAKARTA β Era debt collector atau penagih utang bertindak sesuka hati perlahan mulai dipersempit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aktivitas penagihan utang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Bahkan, terdapat sembilan aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh pihak penagih utang saat berhadapan dengan nasabah atau debitur.
Langkah ini menjadi perhatian publik di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan yang dianggap meresahkan. Mulai dari intimidasi, ancaman, tekanan verbal hingga penyebaran data pribadi kerap menjadi sorotan dalam berbagai kasus yang melibatkan debt collector, baik dari perusahaan pembiayaan maupun pinjaman online.
Dalam aturan yang tertuang melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penagihan wajib dilakukan secara beretika dan menghormati hak-hak konsumen. OJK menegaskan bahwa debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan maupun tindakan yang mempermalukan debitur. Penagihan juga dilarang dilakukan dengan tekanan fisik ataupun verbal.
Tak hanya itu, penagih utang juga dilarang menggunakan kata-kata yang bersifat menghina, mengintimidasi, merendahkan harkat dan martabat seseorang maupun membawa isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Larangan tersebut bahkan berlaku di dunia digital atau media sosial yang dapat mengarah pada tindakan cyber bullying terhadap debitur maupun keluarganya.
OJK juga menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak lain selain debitur yang memiliki kewajiban pembayaran. Praktik menghubungi keluarga, teman kerja, kontak darurat atau pihak lain untuk memberikan tekanan terhadap nasabah masuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan.
Aturan lainnya yang cukup tegas adalah soal waktu penagihan. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah tempat tinggal debitur. Penagihan di luar jam tersebut hanya dapat dilakukan apabila sebelumnya telah ada persetujuan dari pihak debitur.
Selain itu, penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu kenyamanan konsumen. OJK mengingatkan bahwa sarana komunikasi tidak boleh digunakan untuk melakukan teror atau tekanan berlebihan kepada pihak yang memiliki tunggakan.
Dalam menjalankan tugasnya, debt collector wajib membawa identitas resmi yang dilengkapi foto diri dan dikeluarkan oleh perusahaan atau pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa keuangan. Mereka juga harus dapat menunjukkan informasi terkait jumlah keterlambatan pembayaran, pokok utang yang belum dilunasi, bunga hingga denda yang masih harus dibayarkan debitur.
OJK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan praktik penagihan yang melanggar aturan. Konsumen dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui layanan resmi OJK, baik melalui kontak 157, situs pengaduan konsumen maupun email resmi pengawasan konsumen.
Fenomena debt collector sendiri terus menjadi sorotan nasional setelah berbagai kasus kekerasan dan intimidasi bermunculan dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari penganiayaan, pengejaran di jalan hingga penarikan kendaraan secara paksa kerap memicu konflik yang berujung pada proses hukum. Karena itu, regulasi baru ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai hukum dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.
Pesan OJK kini cukup jelas: menagih utang boleh, tetapi mengintimidasi dan meneror tidak lagi memiliki tempat dalam sistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.
Diambil dari beberapa sumber dan diolah Tim Redaksi Radar Indo Media.