BENGKALIS β Polemik lahan tambak udang seluas 35 hektare di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis kembali memanas. Meski lahan tersebut telah berstatus sitaan negara berdasarkan proses hukum yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu, aktivitas usaha di kawasan itu dikabarkan masih terus berjalan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar publik mengenai ketegasan penegakan hukum dan pengawasan terhadap aset yang telah dirampas negara.
Kasus ini bukan persoalan baru. Sejak mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli lahan mangrove di kawasan tersebut pada tahun 2021, aparat penegak hukum telah melakukan penyidikan hingga menyeret sejumlah pihak ke proses hukum. Bahkan, lahan seluas 35 hektare itu sempat dipasang plang penyitaan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Namun fakta di lapangan justru memunculkan kontroversi baru. Aktivitas tambak udang disebut masih berlangsung meski status lahannya telah menjadi objek sitaan negara.
Sorotan publik semakin menguat setelah sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil mempertanyakan keberlanjutan operasional usaha tambak tersebut. Mereka menilai kondisi ini dapat mencederai rasa keadilan serta menimbulkan persepsi bahwa hukum berjalan tidak konsisten terhadap perkara yang telah memiliki putusan pengadilan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari perkara yang berkaitan dengan dugaan penjualan kawasan mangrove dan hutan produksi terbatas. Dalam perkembangan kasusnya, area tersebut telah masuk dalam objek hukum yang diproses aparat penegak hukum. Namun hingga kini, aktivitas budidaya udang di lokasi disebut masih terlihat berjalan sebagaimana biasa.
Kondisi inilah yang memunculkan gelombang kritik dari berbagai pihak. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya institusi yang menangani perkara tersebut, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status terkini lahan dan legalitas operasional yang masih berlangsung di kawasan itu. Desakan juga muncul agar tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang berdiri di atas lahan yang telah diputuskan menjadi milik negara.
Di sisi lain, kasus tambak udang di wilayah pesisir Bengkalis juga menimbulkan perhatian terhadap persoalan lingkungan. Kawasan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pantai. Karena itu, setiap aktivitas usaha yang bersinggungan dengan kawasan tersebut kerap menjadi perhatian publik maupun aktivis lingkungan.
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan tajam. Publik kini menunggu langkah konkret dan transparansi pemerintah serta penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan tanpa pengecualian.
Jika benar lahan tersebut telah menjadi aset negara, maka pertanyaan besar yang muncul adalah: mengapa aktivitas usaha masih tetap berlangsung?
Hingga kini, polemik tambak udang 35 hektare di Kembung Luar masih menjadi teka-teki yang belum sepenuhnya terjawab. Di tengah tuntutan transparansi dan kepastian hukum, masyarakat menunggu jawaban yang tidak lagi sebatas pernyataan, melainkan tindakan nyata di lapangan.
Diambil dari beberapa sumber dan diolah Tim Redaksi Radar Indo Media.