JAKARTA — Era membawa dompet tebal berisi dokumen kendaraan perlahan mulai bergeser. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memastikan bahwa SIM Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik yang selama ini digunakan masyarakat.
Artinya, pengendara yang telah memiliki SIM Digital resmi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dapat menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan di jalan tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital besar yang sedang dilakukan Polri dalam sistem pelayanan lalu lintas nasional. Tidak hanya SIM, berbagai dokumen kendaraan lain seperti STNK dan BPKB juga mulai diarahkan menuju sistem digital terintegrasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa SIM Digital memiliki legalitas yang sama dengan kartu fisik karena terhubung langsung dengan sistem resmi Korlantas Polri.
Namun di tengah antusiasme digitalisasi tersebut, publik juga mulai mempertanyakan kesiapan sistem di lapangan. Sebab perubahan besar ini tidak hanya soal aplikasi, tetapi juga menyangkut stabilitas server, keamanan data pribadi, hingga kesiapan petugas saat melakukan verifikasi di jalan.
Di berbagai forum publik dan media sosial, sebagian masyarakat menyambut positif karena tidak lagi khawatir SIM tertinggal di rumah. Namun ada pula yang masih meminta agar SIM fisik tetap dipertahankan sebagai cadangan apabila terjadi gangguan sistem digital.
Begini Cara Membuat SIM Digital
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan SIM Digital, langkahnya relatif sederhana:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
2. Registrasi menggunakan nomor ponsel aktif dan data identitas.
3. Lakukan verifikasi akun sesuai petunjuk aplikasi.
4. Hubungkan data SIM yang sudah dimiliki ke sistem Digital Korlantas.
5. Setelah proses sinkronisasi berhasil, SIM Digital akan muncul di aplikasi lengkap dengan QR Code atau barcode verifikasi.
Sistem keamanan yang digunakan juga diklaim lebih modern karena memakai barcode dinamis yang berubah secara berkala sehingga sulit dipalsukan atau disalahgunakan. Bahkan teknologi tersebut disebut telah mendapatkan dukungan sistem keamanan siber untuk melindungi data pengguna.
Meski demikian, pada tahap awal implementasi, sejumlah pihak masih menyarankan masyarakat tetap membawa SIM fisik sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kendala teknis saat pemeriksaan di lapangan.
Yang jelas, digitalisasi SIM menjadi sinyal bahwa birokrasi layanan kendaraan mulai bergerak menuju sistem yang lebih modern dan terintegrasi.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah SIM Digital sah digunakan.
Melainkan seberapa siap sistem nasional mengelola seluruh dokumen kendaraan masyarakat secara penuh dalam satu ekosistem digital.
Karena jika berhasil berjalan optimal, bukan hanya SIM yang berubah. Wajah layanan administrasi kendaraan di Indonesia juga akan ikut berubah total.
Catatan Redaksi: Artikel ini diolah dari berbagai sumber pemberitaan nasional, informasi resmi Korlantas Polri, serta ditulis ulang oleh Tim Redaksi Radar Indo Media.